Tual Miliki Perda Tentang Ratshap dan Ohoi atau Finua

Gambar Ilustrasi
Tual, 13 Desember 2022. guna sosialisasi dan peningkatan pemahaman terhadap regulasi atau peraturan Daerah maka perlu dalakukan upaya publikasi peraturan Daerah melalui media soasial maupun web. pemberitaan secara terus dan berklanjutan salatunya adalah melalui partal informasi Am’Maren Kesbangpol.
Upaya ini merupakan aksi perubahan dari peserta diklat prjabatan saudara. Muhamad Nur Shodiq. Matdoan Safat Fungsional Pada Sekretariat DPRD Kota Tual dengan judul. peningkatan informasi masyarakat terkait produk hukum daerah berbasis digital di kota tual.
Pada kesempatan ini perda yang di publikasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Rathcap, Ohoi dan atau/Vinua. yang tercatat dalam lembaran Daerah kota Tual Lembaran Daerah Kota Tual tahun 2020 nomor 115 dengan nomor registrasi PERATURAN DAERAH KOTA TUAL, PROVINSI MALUKU : 3/30/2020.
Ruang Lingkup Perda Nomor 03 tahun 2020 sebagai berikut:
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Ruang Lingkup, yakni: Penetapan dan Kedudukan Hukum, Wilayah Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan
Bab III. Penetapan dan Kedudukan Hukum
Bab. IV. Wilayah Rachap, Oohi, dan atau Vinua. pasal 4. ayat (2) ratchap dan Ohoi dan Finua adalah:
a. Ratchap Tual (Lor Lim)
- Ohoit Tua (Ohoi Rat)
- Ohoi Taar (Ohoi Orang kay)
- Ohoi Mangon (Ohoi Soa)
- Ohoi Dumar (Ohoi Soa)
- Ohoi Fair (Ohoi Soa)
- Ohoi Ut (Ohoi Soa)
b. Ratchap Ohoitahit (Ur Siuw)
- Ohoi Ohoitahit (Ohoi Rat)
- Ohoi tel (ohoi Orang Kay)
- Ohoi Watran (Ohoi Soa)
- Ohoi Lair Kamor (Ohoi Soa)
c. Ratchap Dullah (Ur Siuw)
- Ohoi Dullah (Ohoi rat)
- Ohoi DullH laut (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi FIditan ((Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Ngadi (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Labetawi (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Tamedan (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Langgiar (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Duroa (Ohoi Soa)
d. Ratchap Yarbadang (Lir Lim)
- Ohoi Yamtel (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Ohoiel (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Yamru (Ohoi Orang Kai)
e. Ratchap Tam (Lor Lobay)
- Ohoi Tam Ngurhir (Ohoi Orang Kai)
- Ohoi Tang Ohoi Tom (Ohoi Soa)
f. Ratchap Kilmas (Lor Lim)
- Vinua Finualen (Finua Rat)
- Vinua Kaimear (finua Kai)
- Finua Lokwirin (Finua Kai)
- Finua Tubyal (Finua Kai)
- Finua sermaf (Finua Kai)
g. Ratchap Kilsoen (Lor Lim)
- Finua Rumoin (finua Rat)
- Finua Kanara (Finua Kai)
- Finua Warkar (Finua Kai)
- Finua Yapas (Finua Kai)
- Finua Hirit (Finua Kai)
- Finua Mangur Ngurniela (Finua Kai)
- Finua Mangur Tiflen (Finua Kai)
- Finua Titalrol (Finua Soa)
- Finua Pasir Panjang (Finua Soa)
- Finua Fadol (Finua Soa)
Bab V. Pembinaan dan Pengawasan
Bab. VI. Pendanaan
Bab. VII. Pentup.
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah Kota Tual menetapkan keberadaan Masyarakat Ratshap dan ohoi atau Finua sebagai Masyarakat Hukum Adat Larwul Ngabal karena telah memenuhi kriteria yaitu memiliki wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, benda-benda sejarah, dan lembaga adat yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana tertulis dalam BAB III Penetapan dan Kedudukan Hukum pada Pasal 3 Ayat 1. Penetapan Peraturan Daerah ini memberikan kedudukan kepada masyarakat Ratshap, Ohoi dan / atau Finua sebagai subjek hukum. sehingga Masyarakat Ratshap dan Ohoi atau Finua memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka.
Sebagai masyarakat hukum adat, sangat penting untuk mengetahui Perda ini karena telah memberikan batasan pengertian atau definisi dari Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hak Ulayat atau Hak Bersama, Hak Perorangan, Hukum Adat, Balrayat, Larvul Ngabal, Ur Siuw, Lor Lim, Lor Labai, Ratshap, Ohoi atau Finua, Kepala Pemerintah Ohoi atau Finua, Rat, Orangkai, Kepala Soa, Marin/Marinyo, Kapitan (Akbitan), Mayor, dan Sengketa Adat. Kedudukan serta peran dari masing – masing masyarakat hukum adat yang menduduki jabatan dalam hukum adat tersebut. Serta pembagian wilayah Ratshap, Ohoi dan / atau Finua yang ada di wilayah Kota Tual.
Berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat Ratshap, ohoi dan/atau Finua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gubernur, Walikota serta tugas pembinaan dan pengawasan Ohoi atau Finua dilakukan oleh Camat.
Mengenai pendanaan, Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Penetapan Ratshap, ohoi dan/atau Finua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dan Sumber pendapatan lain yang sah.