Sepatu Pakde Mipta Menjadi Branding Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Inspektur Kota Tual

Pemerintah Kota Tual pada Tahun 2023 mengirimkan 4 orang ASN untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIV yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 7 Nopember 2023, dimana salah satu pesertanya yaitu Inspektur Kota Tual Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE.
Proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II merupakan wadah atau tugas perorangan peserta pelatihan untuk menerapkan pembelajaran semua agenda pembelajaran dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dan membuktikan kemampuan kepemimpinannya sebagai seorang pemimpin yang visioner, adaptif, strategis, inovatif dan transformatif melalui proses merancang dan melaksanakan proyek perubahan, menyampaikan laporan hasilnya, serta mendesiminasikannya. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kota Tual Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE ketika ditemui usai yang bersangkutan melakukan Rapat Koordinasi sebagai salah satu milestone implementasi proyek perubahannya.
Lebih lanjut Umagap menyampaikan bahwa implementasi proyek perubahan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Seminar Rancangan Proyek Perubahan yang telah diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at, 25 Agustus 2023.
Strategi Penguatan Tiga Peran Utama Inspektorat dalam Pengelolaan Keuangan Desa untuk Meminimalisir Penyimpangan Menuju Masyarakat Sejahtera di Kota Tual (Sepatu Pakde Mipta) yang merupakan judul proyek perubahan Inspektur Kota Tual Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni pertama, Anggaran yang diberikan kepada Desa di Kota Tual (Alokasi Dana Desa/APBD dan Dana Desa/APBN) sejak tahun 2015-2023 secara rata-rata mengalami peningkatan dan cukup besar. Kondisi ini menuntut adanya peran pengawasan Inspektorat Kota Tual agar anggaran desa yang ada dapat terkelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, dan kedua, pengawasan atas pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu bagian dari area pengawasan Inspektorat Kota Tual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terakhir ditegaskan dalam Surat Mendagri Nomor 700.1.1/8737/SJ, tanggal 9 Desember 2022, Hal: Penguatan Inspektorat Daerah dalam Pengawasan Pemerintah Daerah, yang menegaskan kepada Kepala Daerah agar memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan perubahan pola pengawasan sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah memiliki dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah khususnya pada area pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, dan BUMD.
Tiga peran utama Inspektorat dimaksud yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (assurance activities), memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities), serta memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (consulting activities).
Agar implementasi proyek perubahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan output dan waktu yang ditentukan, maka Umagap selaku Reformer/Project Leader Sepatu Pakde Mipta membagi milestone menjadi 3 tahap, yaitu tahap jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk Milestone Jangka Pendek yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan, Umagap memiliki 15 kegiatan yakni:
1. Rapat Koordinasi dengan mentor dan
stakeholders.
2. Pembentukan Tim Efektif.
3. Implementasi Program “JUARA” (Jum’at
Belajar Bersama) di internal Inspektorat
Kota Tual.
4. Sosialisasi tiga peran utama Inspektorat
Kota Tual dalam pengawasan (assurance,
anti korupsi,consulting) terkait pengelolaan
keuangan desa secara online
(medsos) maupun tatap muka kepada
penyelenggara Pemerintahan Desa
dan masyarakat.
5. Penyediaan Peraturan Walikota Tual
tentang Kewajiban Penggunaan
SISKEUDES Online dalam Pengelolaan
Keuangan Desa.
6. Sosialisasi tentang Ketentuan Pengadaan
Barang dan Jasa di Desa melalui medsos.
7. Mewajibkan publikasi APB Desa bagi 10
Desa
8. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban
Alokasi Dana Desa (ADD) pada 10
Desa oleh Inspektorat Kota Tual.
9. Penyediaan kanal pengaduan yang
terintegrasi dengan SP4N LAPOR! dan
layanan Konsultasi mengenai pengawasan
oleh Inspektorat Kota Tual secara daring
(basis web) dan luring.
10. Fasilitasi perencanaan Implementasi
Siskeudes Online.
11. Pembentukan komunitas bersama
pengawasan dengan nama “Komunitas
Temuan Nol (KOMITMEN)” antara), dan
Pendamping Desa
12. Launching Kerjasama Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Desa melalui
Pengelolaan Keuangan Desa yang
Transparan dan akuntabel antara
Inspektorat Kota Tual dengan Akademisi
13. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
secara online kepada penyelenggara
Pemerintahan di
10 Desa dan masyarakat
14. Inspektorat Mangente Desa.
15. Monev.
Adapun tujuan jangka pendek dari proyek perubahan yang diimplementasikan oleh Umagap yaitu menurunnya penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari 10 Desa menjadi 5 Desa. Sedangkan manfaat dari proyek perubahan ini diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh stakeholder dalam konsep Pentahelix.
Umagap menutup penjelasannya dengan menyebutkan bahwa Strategi Penguatan Tiga Peran Utama Inspektorat dalam Pengelolaan Keuangan Desa untuk Meminimalisir Penyimpangan Menuju Masyarakat Sejahtera di Kota Tual (Sepatu Pakde Mipta) ini diimplementasikan dengan lebih mengedepankan penguatan peran anti korupsi dan peran consulting dibandingkan peran assurance (khususnya audit). Audit dilaksanakan sebagai upaya terakhir jika upaya pencegahan dini (peran anti korupsi) dan pemberian jasa konsultasi, pendampingan, bimtek, dan sebagainya yang merupakan penguatan peran consulting Inspektorat telah dilakukan namun masih tetap dtemukan adanya indikasi penyimpanga