Pj.Walikota Tual Ikuti Sosialisasi Penajaman Indikator BUMDes Dalam Dangka Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Secara Daring

Pj.Walikota Tual A.Yani Renuat, S.Sos.,M.Si.,MH. didampingi Pj. Sekda Kota Tual Rini Atbar, S.H.,MH. beserta sejumlah pimpinan OPD terkait mengikuti kegiatan Sosialisasi Penambahan Indikator BUMDes dalam rangka evaluasi kinerja pejabat kepala daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting, Selasa [06/02/2024).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali kota, maka Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Bupati/ Wali Kota setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Terdapat penajaman indikator evaluasi kinerja Penjabat Bupati/Wali Kota yaitu penambahan satu indikator pada aspek pembangunan, dengan fokus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa) Bersama, adapun rincian indikator sebagai berikut:
- Total jumlah desa lingkup Kabupaten/Kota;
- Persentase jumlah BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah mendaftarkan nama dibandingkan total jumlah desa;
- Persentase jumlah BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah bersertifikat badan hukum dibandingkan total jumlah desa;
- Peringkat BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- Persentase keuntungan/laba BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Hal ini dilakukan sebagai sarana evaluasi kinerja dan penilaian sejauh mana berbagai tugas tersebut telah dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Daerah.