PUPR Kota Tual lakukan Sosialisasi Perpres No.12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa
Portal Resmi Pemerintah Kota Tual
PUPR Kota Tual lakukan Sosialisasi Perpres No.12 Tahun 2021 Terkait Pengadaan Barang/Jasa
BERITA TERKINI
Pemerintah Kota Tual
PUPR Kota Tual lakukan Sosialisasi Perpres No.12 Tahun 2021 Terkait Pengadaan Barang/Jasa
Jum’at, 12 November 2021 14:29 WIT | Redaksi : Z.Rahawarin | Dok : Dewantoro

TUALKOTA.GO.ID_TUAL, Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Tual melakukan sosialisasi mulai tanggal 11-12 November 2021 terkait peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa penyedia melalui pemerintah. Pembukaan acara tersebut dihadiri oleh Walikota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Tual Usman Tamnge yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual Kamis [11/10/2021].
Dalam sambutannya Walikota Tual menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam mensejahterakan masyarakat melalui program dan kegiatan yang ada pada seluruh OPD maka, untuk wujudkan hal tersebut harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat”, Ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Dinas PUPR Kota Tual mendatangkan tiga narasumber yakni Rahfan Mokoginta,SKM., M.SA Inspektur Kotamobago, Juni Irawati,S.Kom.,MH dari UKPBJ Provinsi Bengkulu dan I Made Heriyana,SH dari UKBJ Denpasar.
Tiga narasumber tersebut memaparkan terkait Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada para peserta. Pokok-pokok perubahan yang dipaparkan terkait tujuan pengadaan, pelaku pengadaan, pemilihan penyedia, pengecualian, UMK, Koperasi dan Produk dalam Negeri, sanksi dan pelayanan hukum serta ketentuan peralihan
Diakhir sambutannya Walikota Tual berpesan agar peserta bersungguh-sungguh mengikuti materi sosialisasi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diimplementasikan dalam program dan kegiatannya dengan baik agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Saya pesankan bagi peserta sosialisasi agar serius dan sungguh-sungguh mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum”, Kata Adam.
Share this page :
Kontak Kami :
- Jalan Soekarno – Hatta No. 1
- Telepon : 0916 – 2520525
- Email : info@tualkota.go.id