Aturan Penerbangan Terbaru Tak Lagi Wajib PCR
Portal Resmi Pemerintah Kota Tual
Aturan Penerbangan Terbaru Tak Lagi Wajib PCR
BERITA TERKINI
Pemerintah Kota Tual
Aturan Penerbangan Terbaru Tak Lagi Wajib PCR
Kamis, 04 November 2021 11: 49 WIT | Red : Z. Rahawarin

TUALKOTA.GO.ID,TUAL__ Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan penerbangan dengan tidak mewajibkan tes PCR namun bisa menggunakan tes antigen, aturan tersebut mulai berlaku Rabu, 3 November 2021.
Aturan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Syarat terbaru penerbangan boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen. “Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir kepada Kompas.com Rabu [3/11/2021].
1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di
Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan: Hasil nonreaktif rapid test antigen
yang sampelnya dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi
Covid-19 (dosis kedua); atau Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam
waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal
dosis pertama)
2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan: Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).
Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Bagi pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Share this page :
Kontak Kami :
- Jalan Soekarno – Hatta No. 1
- Telepon : 0916 – 2520525
- Email : info@tualkota.go.id
Peta :